Rabu, 13 November 2013

KP2KP Simpang Ampat dapat ditempuh melalui perjalanan darat. Perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju lokasi KP2KP Simpang Ampat ditempuh lebih kurang 5 jam. Kondisi geografis berbukit dan pegunungan. Penduduk Kabupaten Pasaman Barat sangat majemuk, terdiri dari suku Minang, Batak, Mandailing dan Jawa, dengan kultur budaya yang mendominasi adalah Minang.

Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja KP2KP Simpang Ampat sampai dengan saat ini adalah 19.480. Beberapa faktor yang menjadi kendala maupun tantangan yang biasa terjadi dan dihadapii dalam memberikan pelayanan terhadap para Wajib Pajak adalah tingkat pendidikan dan tipikall masyarakatnya yang keras mengingat kabupaten Pasaman Barat berada di wilayah pesisir pantai. Namun hal tersebut bukan menjadi halangan bagi KP2KP Simpang Ampat untuk terus memberikan pelayanan perpajakan yang terbaik. Upaya untuk mengenalkan pajak serta menumbuhkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam membayar pajak terus dilakukan.

Ada kalanya KP2KP melakukan pendekatan secara persuasif baik itu dengan Pemerintah Daerah setempat maupun ketua dan tokoh masyarakat setempat, dengan harapan masyarakat dapat mengerti dan memahami betapa pentingnya uang pajak yang mereka bayarkan untuk kemajuan pembangunan negara dan daerah khususnya.

Kegiatan dan inovasi penyuluhan yang telah dilakukan KP2KP Simpang Ampat diantaranya melakukan penyuluhan terhadap Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi dan Bendaharawan Pemerintah. Metode penyuluhan dengan cara mengadakan workshop pajak, mendatangi langsung instansi atau kantor Wajib pajak, mendatangi dan mengumpulkan siswa siswi sekolah menengah atas, serta mengadakan talk show di radio swasta kota setempat.

Materi perpajakan yang diberikan pada saat penyuluhan, mengenalkan pengertian pajak, fungsi serta pentingnya dana yang dihimpun dari pajak untuk pembangunan negara dan daerah. Materi jenis-jenis pajak serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak pemerintah pusat dilakukan dengan menjelaskan pasal per pasal berikut dengan contoh kasus atau permasalahan yang terjadi pada saat melaksanakan penghitungan, pemotongan, pemungutan, pembayaran serta pelaporan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar